top of page

komite audit

Komite Audit Perseroan, yang berpedoman pada Piagam Audit dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dibentuk sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit melalui Surat Penetapan Komite Audit No. 089/NFC/SK.DK/XII/24 tanggal 06 Desember 2024 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit.


Keanggotaan Komite
Susunan anggota Komite Audit per akhir 2024 adalah sebagai berikut:
1. Siska Pratiwi (Komisaris Independen) - Ketua
2. Anita Theressia - Anggota
3. Ni Nyoman Diana Purnama Sari - Anggota
Seluruh anggota Komite Audit dilantik pada tahun 2018 untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2023. Masa jabatan Komite Audit tidak boleh lebih lama daripada masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris.

 

Tugas & Tanggung Jawab
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 adalah:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik dan/atau pihak otoritas antara laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas semua temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas manajemen risiko oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.

7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.

8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi P
erseroan.

 

Komite Audit telah menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab seperti yang termaktub dalam Peraturan OJK terkait. Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

bottom of page