top of page

dewan komisaris

Dewan Komisaris Perseroan dibentuk dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


Susunan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan tiga orang, yaitu: satu Komisaris Utama, satu Komisaris, dan satu Komisaris Independen. Per akhir 2022, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:


Komisaris Utama : Suryandy Jahja
Komisaris : Budiasto Kusuma
Komisaris Independen : Siska Pratiwi


Seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT NFC Indonesia No. 56 tanggal 11 Mei 2018, untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2023.

Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas Dewan Komisaris adalah mengawasi, memberikan saran dan arahan, serta memeriksa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Direksi. Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan anggota Direksi untuk sementara, dan dapat melakukan tindakan kepengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu dan jangka waktu tertentu. Tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain adalah:

1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya.
2. Membentuk komite audit dan komite lainnya (jika diperlukan) dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku Dewan Komisaris.
3. Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.

Piagam Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan telah menyusun Piagam Dewan Komisaris untuk memberikan panduan dasar bagi Dewan Komisaris untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Dewan Komisaris ditetapkan pada tanggal 16 April 2018.

Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat Dewan Komisaris sekurang-kurangnya satu kali setiap dua bulan. Selain itu, Dewan Komisaris juga wajib menghadiri rapat gabungan dengan Direksi yang diselenggarakan setidaknya sekali setiap empat bulan. Pada tahun 2020 Dewan Komisaris menyelenggarakan 4 kali rapat Dewan Komisaris, dengan tingkat kehadiran 100%, serta 3 kali rapat gabungan dengan Direksi, dengan tingkat kehadiran 75%.

Penilaian Kinerja Dewan Komisaris
Kinerja Dewan Komisaris dinilai berdasarkan: jumlah kehadiran setiap anggota dalam Rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan dengan Direksi; pemberian arahan kepada Direksi dan pengawasan kinerja Direksi; serta pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana tercantum dalam Piagam Dewan Komisaris. Penilaian ini dilakukan oleh pemegang saham pada saat RUPS.

Remunerasi Dewan Komisaris
Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan pada RUPS Tahunan. Dewan Komisaris berhak untuk mendapatkan imbalan jasa berbentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan pendapatan Perseroan di tahuntahun sebelumnya, tugas dan tanggung jawab, serta disesuaikan dengan tingkat remunerasi eksekutif di industri sejenisnya. Dewan Komisaris menerima gaji dan tunjangan jangka pendek lainnya sebesar Rp3,6 miliar, termasuk gaji dan tunjangan Direksi, untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Penilaian Kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris
Dewan Komisaris menilai kinerja komite-komite di bawah Dewan Komisaris dengan membandingkan kinerja aktual terhadap peran dan tanggung jawab komite, sebagaimana tercantum dalam rencana kerja tahunan dan anggaran komite yang bersangkutan.

bottom of page