top of page

DIREKSI

Anggota Direksi Perseroan dibentuk dan diangkat berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.


Susunan Direksi
Direksi Perseroan beranggotakan empat orang, yaitu: satu Direktur Utama, dua Direktur, dan satu Direktur Tidak Terafiliasi.
Per akhir 2022, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :


Direktur Utama : Abraham Theofilus
Direktur : Ivan Ekancono
Direktur : Didik Meiko


Seluruh anggota Direksi Perseroan dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT NFC Indonesia No. 197 tanggal 20 Juli 2020, untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2025.

Tugas dan Tanggung Jawab
Sesuai yang ditulis dalam Anggaran Dasar Perseroan, tugas dasar serta tanggung jawab Direksi sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
2. Wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan.
4. Wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal dan eksternal, OJK, BEI, dan/atau hasil pengawasan regulator terkait lainnya.

5. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6. Dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dan wajib mengevaluasi kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku.
7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, kecuali:
• Kerugian yang bukan atas kesalahan atau kelalaiannya;
• Telah beritikad baik penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dalam kepengurusan;
• Tidak ada benturan kepentingan(langsung/ tidak langsung) atas tindakan pengurusan yang menyebabkan kerugian;
• Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian.

Fungsi setiap anggota Direksi adalah sebagai berikut:
1. Direktur Utama bertugas menjalankan semua kebijakan Perseroan sesuai Anggaran Dasar serta petunjuk dari RUPS dan Dewan Komisaris; mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan Perseroan; menetapkan visi, misi dan arah pengembangan Perseroan dengan dibantu oleh anggota Direksi yang lain; merencanakan dan memimpin dan mengendalikan kebijakan pokok operasi Perseroan; serta mewakili Perseroan keluar.
2. Direktur bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan asosiasi; mengkoordinasikan dan melakukan perencanaan dan analisis keuangan untuk dapat memberikan masukan dari sisi keuangan bagi pimpinan Perseroan dalam mengambil keputusan bisnis; mengambil keputusan penting investasi dan berbagai pembiayaan; mengontrol fungsi keuangan; mengkoordinasikan seluruh kebijakan strategis dan kegiatan terkait pemasaran Perseroan; mengawasi pelaksanaan divisi pemasaran pada entitas anak; serta mewakili Perseroan keluar dalam hal yang terkait dengan lingkup pekerjaannya.

3. Direktur Independen bertugas mengkoordinasikan seluruh aktivitas manajerial dan merencanakan, mengimplementasi dan mengendalikan kebijakan yang terkait infrastruktur Perseroan; sebagai aspek penghubung antara Perseroan dengan pihak eksternal serta kebijakan internal berkaitan dengan penerapan GCG; menjalankan fungsi komunikasi dan bertanggung jawab menyampaikan informasi aksi korporasi kepada regulator yang berkepentingan; mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengembangan bisnis; serta mewakili Perseroan keluar dalam hal yang terkait dengan lingkup pekerjaannya.

Piagam Direksi
Direksi Perseroan telah menyusun Piagam Direksi untuk memberikan panduan dasar bagi Direksi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Direksi ditetapkan pada tanggal 16 April 2018.


Rapat Direksi
Direksi diwajibkan untuk mengadakan rapat Direksi sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan. Selain itu, Direksi juga diwajibkan menyelenggarakan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris setidaknya satu kali setiap empat bulan. Pada tahun 2020 Direksi menyelenggarakan 12 kali rapat Direksi, dengan tingkat kehadiran 100%.

Penilaian Kinerja Direksi
Kinerja Direksi dinilai berdasarkan: jumlah kehadiran setiap anggota dalam Rapat Direksi dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris; pelaksanaan arahan dari Dewan Komisaris; serta pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana tercantum dalam Piagam Direksi. Penilaian ini dilakukan oleh pemegang saham pada saat RUPS.

Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi
Remunerasi Direksi ditetapkan pada RUPS Tahunan, oleh pemegang saham yang mendelegasikan wewenangnya kepada Dewan Komisaris untuk menentukan remunerasi untuk masing-masing anggota Direksi. Direksi berhak untuk mendapatkan imbalan jasa berbentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan pendapatan Perseroan di tahun-tahun sebelumnya, tugas dan tanggung jawab, serta disesuaikan dengan tingkat remunerasi eksekutif di industri sejenisnya. Direksi menerima gaji dan tunjangan jangka pendek lainnya sebesar Rp3,6 miliar, termasuk gaji dan tunjangan Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Kepemilikan Saham Anggota Direksi & Dewan Komisaris
Perseroan mewajibkan setiap anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris untuk melaporkan kepada OJK terkait kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan mereka atas saham perusahaan terbuka, baik langsungmaupun tidak langsung. Laporan wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan, sesuai peraturan OJK terkait.

Penilaian Terhadap Kinerja Komite yang Mendukung Pelaksanaan Tugas Direksi

Sampai dengan akhir tahun 2020, seluruh badan pendukung Direksi telah dibentuk sebagai divisi, departemen, atau unit kerja. Perseroan belum menghadapi hal yang mendesak sebagai alasan untuk membentuk komite di bawah Direksi. Sedangkan penilaian kinerja masing-masing divisi, departemen, dan unit kerja adalah dilakukan dengan menggunakan pencapaian KPI sebagai kriteria penilaian dari Direksi.

bottom of page