KODE ETIK
Perseroan memiliki Kode Etik yang menjadi suatu standar perilaku dan berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha, agar sejalan dengan prinsip-prinsip GCG. Kode Etik berlaku bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tanpa kecuali.
Pembuatan dan implementasi Kode Etik telah berjalan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan berharap dengan keberadaan Kode Etik ini, Perseroan dapat menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi Pemegang Saham dan pemangku kepentingan, serta menjamin pertumbuhan bisnis Perseroan dalam jangka panjang
Pokok-pokok Kode Etik
Kode etik dalam Peraturan Perusahaan pasal 8-15
mengatur antara lain:
1. Hak Karyawan
2. Kewajiban Karyawan
3. Tata Tertib Kerja
4. Rahasia Jabatan
5. Penggunaan Milik Perseroan
6. Larangan Menerima Pemberian
7. Kerja Rangkap di luar Perseroan
Sosialisasi Kode Etik
Sosialisasi kode etik dilakukan secara langsung pada saat proses penerimaan karyawan, yakni saat penandatanganan kontrak kerja oleh karyawan.
Pemberlakuan Kode Etik
Kode etik Perseroan, sebagaimana dijelaskan di atas, berlaku untuk seluruh karyawan Perseroan, termasuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Insider Trading
Perseroan menerapkan aturan ketat terhadap insider trading kepada seluruh karyawan. Artinya, informasi non-publik yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan akan dirahasiakan hingga diumumkan oleh Manajemen Perseroan melalui platform yang dimiliki oleh regulator yang berwenang (keterbukaan informasi). Karyawan dengan informasi sensitif yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan tidak diperkenankan untuk terlibat dalam transaksi langsung maupun tidak langsung dari saham tersebut. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan berkomitmen untuk terus melaksanakan Pakta Integritas Perusahaan dengan sebaik-baiknya bersama implementasi kebijakan strategis untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.