top of page

Dividen

Kebijakan dividen yang berlaku di Perseroan mengacu pada Anggaran Dasar PT NFC Indonesia Tbk. Kebijakan ini menyatakan bahwa dividen tunai dapat dibayarkan kepada seluruh Pemegang Saham setidaknya sekali dalam setahun dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. Nilai dividen yang dibayarkan akan dikaitkan dengan laba bersih pada tahun buku yang bersangkutan, tanpa mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan lainnya. Pada tahun 2021 dan 2022, Perseroan belum membagikan dividen sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) pada tanggal 26 Juli 2021 dan RUPS Tahunan 13 Juli 2022. Hal tersebut dikarenakan Perseroan masih fokus pada ekspansi usaha yang mencakup pengembangan dan pembinaan seluruh sumber dayanya, termasuk dalam peningkatan teknologi komunikasi dan informasi.

bottom of page