top of page

rapat umum pemegang saham (RUPS)

Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan-peraturan yang berlaku, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah badan tata kelola tertinggi di Perseroan, yang memiliki wewenang untuk menentukan hal-hal yang tidak dapat diputuskan oleh Dewan Komisaris ataupun Direksi. Di antara wewenang yang hanya diberikan kepada RUPS tersebut adalah wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengubah Anggaran Dasar Perseroan, dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan pembagian dividen.

RUPS di Perseroan terdiri RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan setidaknya sekali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sebagaimana dipandang perlu, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Persiapan dan penyelenggaraan RUPS dilakukan sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku, dengan tahap pengumuman, pemanggilan, penyampaian agenda, dan pelaksanaan RUPS seluruhnya didokumentasi dengan baik, untuk kemudian dilaporkan kepada OJK, BEI, serta diumumkan pada media bersirkulasi nasional di Indonesia dan di situs web Perseroan. Pengambilan keputusan di RUPS dilakukan dengan memprioritaskan metode musyawarah untuk mufakat. Apabila metode tersebut tidak dapat menghasilkan keputusan yang sah, maka dilakukan voting dengan menghitung jumlah saham dengan hak suara yang sah yang setuju dengan agenda yang tengah dirapatkan.

Pada tahun 2022 Perseroan mengadakan:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Pusat Perseroan, Kantor Mangkuluhur City Lantai 7, yang dihadiri oleh 561.272.110 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 84,732% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Pusat Perseroan, Kantor Mangkuluhur City Lantai 7 yang dihadiri oleh 561.272.110  saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 84,732% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Perseroan telah melaksanakan RUPST dan RUPSLB tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

RUPS 2022 1.png
RUPS 2022 2.png
RUPS 2022 3.png
RUPS 2022 4.png
RUPS 2022 5.png
RUPS 2022 6.png
bottom of page