manajemen risiko
Perseroan menerapkan sistem manajemen risiko yang bertujuan utama untuk mengidentifikasi, mengantisipasi, serta merumuskan langkah-langkah mitigasi yang tepat, untuk setiap risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan usahanya. Sistem manajemen risiko ini penting untuk melindungi kepentingan dan aset para pemangku kepentingan, sebagai pelaksanaan praktik-praktik GCG.
Praktik manajemen risiko di Perseroan telah ditanamkan di setiap kegiatan bisnisnya sebagai perwujudan budaya sadar risiko yang diturunkan dari perusahaan induk, PT Kresna Graha Investama Tbk. Setiap unit kerja telah memiliki prosedur dan panduan umum dalam menerapkan sistem manajemen risiko, dalam rangka menjamin kepentingan dan aset Perseroan. Praktik manajemen risiko Perseroan akan terus disempurnakan di tahun 2020, dan agenda terinci mengenai manajemen risiko telah menjadi salah satu bagian utama dari program kerja manajemen untuk tahun 2020. Penjelasan mengenai setiap risiko utama yang dihadapi Perseroan, beserta langkah-langkah mitigasinya, disajikan di bawah ini.
Profil Risiko Utama dan Cara Mitigasinya
Risiko Persaingan
Pemain di sektor teknologi cukup terfragmentasi. Risiko utama dalam persaingan adalah masuknya pemain berskala global dengan kepemimpinan di bidang inovasi teknologi dan dengan modal besar. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan konsep sharing economy, menjalin aliansi strategis dengan grup-grup besar dari berbagai sektor untuk menaklukkan pasar Indonesia.
Risiko Teknologi
Laju perkembangan teknologi berjalan semakin cepat. Disrupsi di berbagai sektor, seperti di telekomunikasi, keuangan, ritel dan transportasi, telah mengancam keberlangsungan para pemain lama, dan beberapa bahkan telah menutup bisnisnya. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dan entitas anaknya mendirikan divisi riset dan pengembangan bisnis guna memberikan pencerahan tren utama 3-5 tahun ke depan dari produk dan perilaku konsumen. Dengan demikian, Perseroan akan selalu berada di depan kurva perkembangan teknologi yang ada di pasar.
Risiko Peraturan Pemerintah
Karena Perseroan adalah perusahaan terbuka, maka Perseroan dipandu oleh berbagai peraturan, antara lain peraturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai badan Pemerintah yang ditunjuk untuk mengatur dan melaksanakan pengawasan atas kegiatan pasar modal dan oleh ketentuan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan peraturan pemerintah lainnya yang dapat mempengaruhi bisnis Perseroan di bidang teknologi dan digital, seperti peraturan terkait sistem pembayaran digital. Divisi legal Perseroan, dibantu oleh tim audit internal dan audit eksternal, selalu menjalin hubungan yang erat dengan pihak regulator agar setiap tindakan yang diambil Perseroan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Risiko Tenaga Kerja
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, aset penting Perseroan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), dan kinerjanya dipengaruhi oleh tingkat perputaran karyawan. Terdapat beberapa cara dalam Perseroan mengelola risiko tingkat perputaran karyawan, seperti: membuat program retensi karyawan, menerapkan sistem insentif dan penghargaan, serta memberikan peluang dan jenjang karir yang jelas bagi karyawan Perseroan.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dalam hal pihak ketiga tidak akan memenuhi liabilitasnya berdasarkan instrumen keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan kerugian keuangan. Perseroan dihadapkan pada risiko kredit dari kegiatan operasi dan dari aktivitas pendanaan, termasuk deposito pada bank, transaksi valuta asing, dan instrumen keuangan lainnya. Risiko kredit terutama berasal dari bank dan setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain dan deposito berjangka dibatasi penggunaannya.Risiko kredit yang berasal dari piutang usaha dan piutang lain-lain dikelola oleh manajemen Perseroan sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan pengendalian dari Perseroan yang berhubungan dengan pengelolaan risiko kredit pelanggan dan piutang lain-lain. Batasan kredit ditentukan untuk semua pelanggan berdasarkan kriteria penilaian internal. Saldo piutang dipantau secara teratur oleh manajemen Perseroan. Risiko kredit juga timbul dari bank dan setara kas dan simpanan-simpanan di bank dan institusi keuangan. Untuk memitigasi risiko kredit, Perseroan menempatkan bank dan setara kas pada institusi keuangan yang terpercaya.