top of page

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Hingga akhir 2020, fungsi untuk menerima, menyelidiki, menangani, dan menyelesaikan pengaduan terkait pelanggaran peraturan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bisnis Perseroan saat ini dijalankan oleh Unit Audit Internal. Unit Audit Internal menjaga kerahasiaan dan melindungi identitas pelapor dalam batas-batas yang wajar dan sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasil penanganan dan penyelesaian pengaduan dilaporkan oleh Unit Audit Internal kepada Direktur Utama dan Komite Audit, untuk menjadi pertimbangan bagi manajemen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan Perseroan di masa mendatang. Di tahun 2020, Unit Audit Internal tidak menerima laporan ataupun pengaduan apapun terkait pelanggaran sebagaimana dijelaskan di atas.

bottom of page