top of page

tata kelola perusahaan

Dalam menjalankan praktik-praktik bisnisnya, agar pertumbuhan bisnis dapat berjalan berkelanjutan dan terpelihara kepatuhan yang mutlak terhadap peraturan dan perundang-undangan, Perseroan menjunjung tinggi lima prinsip GCG sebagai berikut:

GCG MCAS.PNG

TRANSPARANSI

TANGGUNG JAWAB

KEADILAN

INDEPENDENSI

AKUNTABILITAS

  • Perseroan menjalankan bisnisnya secara transparan
    (terbuka), dengan memberikan akses yang memadai bagi
    seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan
    informasi terkait bisnisnya yang relevan, akurat, tepat waktu serta otentik, sesuai kepentingan mereka masing-masing.

  • Perseroan memastikan bahwa setiap rencana, keputusan dan implementasi kebijakan dilakukan demi kepentingan semua pemangku kepentingan, sejauh yang dimungkinkan. Setiap aktivitas operasional dan keuangan, termasuk rencana pengembangan bisnis Perseroan, dilakukan dan direncanakan secara adil dan wajar, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dianggap penting dan dapat berpengaruh signifikan terhadap jalannya bisnis Perseroan, serta tanpa mendiskriminasi pihak-pihak tertentu berdasarkan latar belakang mereka yang tidak berkaitan sama sekali dengan bisnis

  • Perseroan mencegah campur tangan oleh Dewan Komisaris dalam mempengaruhi tindakan manajemen dan keputusan yang diambil, menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, dan menghormati kepentingan pihak-pihak minoritas dengan mengangkat seorang Komisaris Independen.

  • Perseroan telah menetapkan aturan standar yang profesional untuk setiap kegiatannya dan melaksanakannya sesuai kebijakan yang berlaku di Perseroan.melaksanakannya sesuai kebijakan yang berlaku di
    Perseroan.

GCG.JPG
  • Setiap keputusan yang diambil oleh eksekutif dan staf Perseroan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perseroan. Perseroan bertanggung jawab memberikan penjelasan secara komprehensif atas tindakan yang diambil tersebut kepada pemangku kepentingan yang berhak meminta pertanggungjawaban tersebut.

Sebagai perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan usahanya terhadap berbagai pemangku kepentingan, PT NFC Indonesia Tbk senantiasa memastikan kepatuhannya terhadap Undang-Undang (khususnya Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri keuangan dan di pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan bisnis Perseroan.

Pelaksanaan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan juga mengacu pada ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan telah memiliki struktur tata kelola yang dibentuk untuk memastikan berjalannya praktik-praktik tata kelola dan usaha yang baik dan memenuhi persyaratan dari regulator. Struktur tata kelola tersebut terdiri dari:

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

2. Dewan Komisaris 

3. Direksi 

4. Komite Audit

5. Komite Nominasi dan Remunerasi

6. Sekretaris Perusahaan

7. Unit Internal Audit

bottom of page